Terlibat Judi Togel, Perangkat Desa di Gunungkidul Diciduk Polisi
Ryan menerangkan modus perjudian adalah dengan cara online.
Petugas Polres Gunungkidul membongkar sejumlah praktik perjudian di wilayahnya. Dari praktik judi dadu hingga togel digasak oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Gunungkidul ini.
Kasatrekrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana mengatakan bahwa pihaknya menangkap seorang pengedar togel berinisial S (43) warga Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong Gunungkidul. S sendiri adalah seorang petani yang akhirnya menjadi pengecer judi togel karena tergiur keuntungan.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
Ryan menerangkan modus perjudian adalah dengan cara online. Para pembeli togel bertransaksi dengan pelaku S lewat nomor handphone. Nantinya saat nomor yang keluar sudah diumumkan, pelaku menghubungi para pembeli togel.
"Pelaku nekat menjalankan aksinya karena tergiur keuntungan yang banyak. Dari pengakuan pelaku mengaku beroperasi seorang diri. Kita masih mendalami apakah ada bandar besar di belakang pelaku," kata Ryan, Jumat (24/7).
Selain membongkar praktik judi togel, kata Ryan, pihaknya juga menggrebek sebuah lokasi judi dadu di daerah Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (5/7) yang lalu.
Rian menerangkan jika pihaknya mengamankan 3 orang pelaku berinisial T, S dan W yang merupakan bandar dari judi dadu. Ketiganya menjadi bandar dadu secara bergiliran. Dari 3 pelaku ini, seorang diantaranya yang berinisial T adalah seorang perangkat desa.
"T (46) yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat, S seorang sopir dan W (49) swasta kita amankan juga," ungkap Ryan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Ryan.
(mdk/ray)