Terlibat Korupsi Proyek Saluran Air Hujan, Jaksa Eka Divonis 4 Tahun Penjara
Eka terbukti menyalahi wewenang dengan mengupayakan PT. Widoro Kandang yang dimiliki Gabriella Yuan Ana untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp 10 miliar.
Eka Safitra, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam sidang yang berlangsung secara online ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (20/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Bagaimana kanopi stasiun di Yogyakarta bisa roboh? “Karena hujan yang deras dan angin kencang, tiang-tiang penyangga yang terbuat dari pipa besi mengalami bengkok dan patah sehingga kanopi turun ke bawah.
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
Asep menyebut Eka terbukti menerima fee hingga Rp221 juta untuk dirinya sendiri. Fee tersebut berasal dari Gabriella Yuan Ana yang dimenangkan Eka untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH senilai Rp10 miliar.
Eka terbukti menyalahi wewenang dengan mengupayakan PT. Widoro Kandang yang dimiliki Gabriella Yuan Ana untuk menjadi pemenang proyek rehabilitasi SAH yang bernilai Rp10 miliar.
"Faktanya terdakwa tidak punya kewenangan memenangkan lelang. Unsur penerimaan hadiah atau janji sudah terpenuhi," ujar Asep.
Atas dasar itu, majelis hakim memvonis terdakwa Eka dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Eka Safitra terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan korupsi. Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," ucap Asep.
Terkait putusan hakim tersebut, Eka mengaku masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Eka pun menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Terima kasih yang mulia, kami hormati keputusan yang mulia. Tapi kami pikir-pikir dulu," ungkap Eka.
Sedangkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Jaksa KPK ini menilai vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya yakni, 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami menyatakan banding," tegas Wawan.
Baca juga:
3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera Diadili
KPK Periksa Advokat Hardja Karsana Terkait Suap dan Gratifikasi di MA
Kasus Suap dan Gratifikasi Rp46 M, KPK Telusuri Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kejagung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Danareksa
MA Belum Putuskan Kasasi Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano
Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Dalami Keterangan 4 Saksi