Terlibat Prostitusi, Artis ST dan SH Bertarif Rp30 Juta
Kedua artis tersebut bahkan telah menerima uang muka sebesar Rp 60 juta. Sementara untuk pelunasan akan dibayar setelah kegiatan asusila.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka terhadap dua orang yang berperan sebagai muncikari artis. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri.
"Tersangka muncikari ini berinisial AR 26 tahun pekerjaan karyawan swasta. Tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami istri yang memang berprofesi sebagai muncikari," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menyampaikan rilis di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11).
-
Siapa saja artis yang sering berperan sebagai ART? Anna Pinem adalah salah satu artis yang sering berperan sebagai ART. Artis yang kini berusia 47 tahun ini memulai kariernya pada tahun 2003.
-
Apa arti gelar haji bagi para artis ini? Gelar haji ini menunjukkan bahwa mereka telah menunaikan ibadah haji, salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Kapan Prasasti Sangguran dibuat? Prasasti Sangguran merupakan prasasti pada batu berkerangka tahun 850 saka atau 928 Masehi yang ditemukan di daerah Batu, Malang.
-
Di mana Endang Mulyana bekerja sebagai ART? Endang Mulyana pernah berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan sempat bekerja di kediaman salah satu artis terkenal di Indonesia, Tamara Bleszynski.
-
Bagaimana cara artis-artis ini belajar memanah? Dalam project film berjudul 3 Srikandi yang tayang pada tahun 2016, ia berperan sebagai seorang atlet panahan. Ia pun harus berlatih layaknya seorang atlet.
Sudjarwoko menuturkan, tarif jasa untuk muncikari dari transaksi dua artis tersebut sebesar Rp50 juta. Sementara untuk tarif asusila masing-masing artis yakni ST dan SH sebesar Rp30 juta. Sehingga total bajet yang dikeluarkan pengguna sebesar Rp110 juta. ST adalah selebgram atau bintang iklan sedangkan SH pemeran utama salah satu film layar lebar.
Kedua artis tersebut bahkan telah menerima uang muka sebesar Rp60 juta. Sementara untuk pelunasan akan dibayar setelah kegiatan asusila.
"Untuk kegiatan prostitusi ini 2 orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta. Kedua orang wanita itu sudah menerima DP Rp60 juta, sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, muncikari AR dan CA disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua artis dan pemakai jasa, masih berstatus saksi.
Baca juga:
Saat Digerebek di Hotel Jakut, Artis dan Selebgram Sedang Threesome
Prostitusi Artis di Hotel Jakut, Polisi Sita HP dan Kondom
Kasus Prostitusi Online, Polisi Tahan Muncikari Ditangkap Bersama Artis & Selebgram
Prostitusi Online, Artis dan Selebgram Ditangkap di Hotel Bintang 5 Jakut
Prostitusi Online, Artis dan Selebgram Ditangkap di Hotel Bintang 5 Jakut
Selain Artis & Selebgram, Polisi juga Amankan Muncikari di Hotel Jakut
Muncikari Vernita Syabila Ditangkap, Pasarkan PSK via Chatting di Medsos