Terlilit Utang, Pengemudi Ojol di Pekanbaru Mengaku Dibegal dan Bikin Laporan Palsu
Seorang pengemudi ojek online di Kota Pekanbaru berinisial RE (41) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Dia ditangkap setelah mengaku sebagai korban begal, guna menghindar dari lilitan utang.
Seorang pengemudi ojek online di Kota Pekanbaru berinisial RE (41) ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Dia ditangkap setelah mengaku sebagai korban begal, guna menghindar dari lilitan utang.
Dia menggadaikan BPKB sepeda motornya ke leasing. Kemudian, karena tidak sanggup membayar sebanyak Rp2 juta, dia khawatir sepeda motornya ditarik leasing. Karena itu pelaku mengaku sebagai korban begal dan membuat laporan polisi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
"Pelaku RE ini ditangkap karena membuat laporan palsu. Awalnya dia mengaku sebagai korban begal. Tetapi setelah penyelidikan, ternyata bukan korban begal," kata Kapolsek Rumbai Iptu Putra Amor, Senin (16/1).
Amor mengatakan sehari sebelum ditangkap, pelaku RE ini datang ke Polsek Rumbai mengaku sepeda motornya dirampas orang. Lalu pelaku membuat laporan ke Polsek Rumbai dan mengaku sebagai korban begal.
"Pelaku ini mengaku telah dibegal menggunakan senjata api dengan kerugian sepeda motor jenis Yamaha Mio. Peristiwa begal itu dari pengakuan pelaku terjadi di Jalan Siak II, Gang Tono Jaya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," jelasnya.
Dari laporan pelaku, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengambil keterangan saksi. Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan.
"Ternyata pelaku RE ini menitipkan sepeda motor kepada temannya Arismandianto karena terlilit utang Rp2 juta. Selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/cob)