Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang
Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.
Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.
Selain hukuman penjara dan seluruh harta bendanya disita negara, Daud juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda itu, dia harus menjalani 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Daud dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Apa itu uang mutilasi? Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Bagaimana kekuatan sebuah mata uang diukur? Namun, kekuatan sebuah mata uang sebenarnya dapat diukur melalui daya belinya terhadap barang, jasa, atau mata uang lainnya.
Majelis menyatakan pengusaha jasa pengiriman barang asal Bengkalis, Riau itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Daud dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pernuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Majelis hakim menyatakan Daud memiliki harta dengan jumlah total Rp 1,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta, uang tabungan Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar - Rp 1,3 miliar. Seluruhnya disita untuk negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta majelis hakim menjatuhi Daud dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Daud sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 270 kg sabu asal China melalui Malaysia. Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016).
Hukuman maksimal itu juga dijatuhkan kepada tiga orang lainnya yaitu Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.
Usai persidangan perkara TPPU, JPU Sindu Hutomo menyatakan hukuman mati terhadap Daud sudah berkekuatan hukum tetap. Vonis itu telah dikuatkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.
(mdk/noe)