Terpidana mati Mary Jane juga belum pasti kapan akan dieksekusi mati
Mary Jane Fiesta (29) merupakan kurir sabu-sabu jaringan internasional. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto.
Eksekusi terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta warga Negara Filipina yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta masih belum ada kepastian untuk waktu eksekusinya. Padahal permohonan grasi Mary Jane telah ditolak oleh Presiden.
"Meski permohonan grasi oleh salah satu terpidana mati Mary Jane Fiesta ditolak oleh Presiden, namun hingga kini kami belum menerima surat tentang dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta Zaenal Arifin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Menurut dia, Mary Jane Fiesta (29) merupakan kurir sabu-sabu jaringan internasional. Dia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terpidana ini telah menerima surat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres No.31/G 2014. Namun meski telah dua minggu menerima surat penolakan grasi tersebut, kami belum menerima surat resmi tentang kapan eksekusi perempuan asal Filipina itu dilakukan," katanya.
Zaenal mengatakan, selain Mary Jane Fiesta, di Lapas Wirogunan Yogyakarta ini terdapat tiga terpidana mati dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMK, yang salah satunya adalah mantan anggota polisi.
Mereka adalah Hardani, mantan polisi berpangkat brigadir saat memperkosa dan merencanakan pembunuhan pada 2013. Bapak dan anak yang juga diputus Mahkamah Agung dengan hukuman mati adalah Khoiril Anwar dan anaknya, Yonas Revalusi.
"Hardani akan mengajukan grasi kepada Presiden. Sedangkan Khoiril dan Yonas akan mengajukan peninjauan kembali," katanya.
Baca juga:
Jelang eksekusi, kerabat terpidana mati asal Brasil ngadu ke KontraS
Kuasa hukum 'Bali Nine' sebut ada celah pembatalan eksekusi mati
Kisah pasukan elit TNI ancam ledakkan tentara Australia pakai granat
Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia
Pakai alasan depresi, WN Brasil minta eksekusi matinya ditunda
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.