Terpidana mati narkoba sembunyikan sabu 76 gram di loker pakaian
Sabu 76 gram dikemas dalam 22 saset plastik dan diselipkan di antara pakaian di dalam loker.
Terpidana mati kasus sabu, Amir Aco yang meringkuk dalam Rumah Tahanan (Rutan) ditemukan menyembunyikan sabu narkoba jenis sabu seberat 76 gram. Sabu itu berwujud kristal dikemas dalam 22 saset plastik.
"Berat sabunya 76 gram, dikemas dalam 22 saset plastik. Masing-masing ada yang sebesar 19,9 gram, ada pula seberat 20,20 gram," jelas Kapolsek Rappocini, AKP Muari Sik, Senin (9/11).
Penemuan narkoba jenis sabu ini terjadi pagi hari sekira pukul 08.00 WITA. Penemuan ini berawal dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan tiap hari Senin, usai apel pagi.
"Saat tim penggeledahan memeriksa loker pakaian milik Amir Aco, narkoba yang diduga sabu itu ditemukan terselip di antara pakaian. Amir Aco pemilik loker itu tidak mau mengakui jika barang itu miliknya tetapi karena semua petunjuk mengarah ke dia maka kuat dugaan jika dia yang menyimpan sabu itu," jelas Kepala Rutan Makassar, Surianto.
Penggeledahan, lanjut Surianto dilakukan oleh komandan penggeledahan dan para pengawas yang berjumlah sekitar 40 orang. Tim ini dibagi dua, tim laki-laki menggeledah di blok Mapenali (Masa Pengenalan Lingkungan), dan tim perempuan di klinik. Satu per satu kamar digeledah.
Setelah menemukan narkoba yang diduga sabu itu, kata Surianto, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kepala divisi Pemasyarakatan dan langsung diberi petunjuk untuk segera memindahkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Makassar dengan pertimbangan keamanan.
Saat ini, Amir Aco beserta barang haram itu tengah dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel untuk tindak lanjut pemeriksaan. Sementara dari pihak Rutan tengah membentuk tim yang berjumlah tiga orang untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Selain pihak rutan, Kanwil Kemenkumham, BNNP Sulsel dan kepolisian dari Polsek Rappocini juga membentuk tim untuk melakukan investigasi atas hasil temuan sabu itu.
Diketahui, Amir Aco (32) warga Kalimantan Timur berdarah Bugis ini diputuskan vonis mati dalam sidang putusan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (11/8). Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp 1,5 miliar. Dia adalah terpidana kasus narkoba di Kalimantan Timur vonis seumur hidup dan melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Pelariannya di Makassar kembali tertangkap polisi dengan sejumlah barang buktinya.
Baca juga:
Bandar sabu 78 kg di Aceh juga didakwa pencucian uang
Terpidana mati Amir Aco simpan sabu di sel, pemeriksaan di BNNP alot
Terpidana mati Rutan Makassar bawa sabu diduga sembunyikan di celana
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.