Terpidana mati Rutan Makassar bawa sabu diduga sembunyikan di celana
Bukan kali ini saja, sabu ditemukan berkeliaran dalam Rutan itu.
Sabu seberat 76 gram ditemukan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Senin (9/10). Barang itu diduga milik Amir Aco, (32), terpidana mati kasus sabu karena ditemukan di loker pakaiannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan, Jauhar Fardin, menuturkan lolosnya barang haram itu ke dalam rutan diduga disimpan dalam celana. Sehingga lolos saat penggeledahan manual.
"Kemungkinan disembunyikan di celana dalam, dibalik alat vital orang yang memasukkan sabu itu. Cara seperti ini tentu memungkinkan lolos dari penggeledahan dan pengawasan karena petugas tidak mungkin memeriksa secara detil ke alat vital yang bersangkutan," jelas Jauhar Fardin saat dikonfirmasi, Senin(9/11).
Bukan kali ini saja, sabu ditemukan berkeliaran dalam Rutan itu. Pada masa jabatan Kepala Rutan sebelumnya, Budi Sarjono, juga sering ditemukan kasus serupa. Padahal penggeledahan dan pengawasan di pintu masuk Rutan ini termasuk ketat.
Itulah sebabnya, lanjut Jauhar, alat pendeteksi berupa mesin X-Ray segera diadakan lantaran kondisi keamanan tidak beres di tiap Rutan. Sehingga barang pengunjung dan penghuni Rutan bisa terdeteksi secara dini.
Modus lain digunakan, kata dia, dengan menyelundupkan sabu lewat bungkusan makanan. Meski diakui makanan ikut diperiksa, namun tidak membongkar makanan itu. Meski begitu, Jauhar Fardin lebih yakin sabu itu disembunyikan di bagian tubuh sehingga lolos dengan mudahnya.
Pihaknya enggan menuding ada peran petugas ikut bermain selundupkan sabu itu. Dia mengklaim itu bukti ketegasan para petugas bisa menemukan barang haram tersebut.