Tersangka A yang ditangkap Densus 88 belum dipastikan teroris
Tersangka A berperan sebagai penyedia senpi yang dipesan jaringan teroris dengan tersangka Pujianto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka A yang ditangkap Densus 88 antiteror belum bisa dipastikan terlibat jaringan teroris. Sejauh ini, tersangka baru dikenakan tindak pidana umum karena melakukan jual beli senjata api rakitan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, tersangka A masih diperiksa Densus 88 dan penyidik Satreskrim di Mapolres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Dari laporan yang dia terima, keterlibatan tersangka dalam jaringan teroris belum terbukti.
"Belum terbukti soal kasus teroris, sementara baru dikenakan tindak pidana umum," ungkap Silitonga, Kamis (18/8).
Silitonga menjelaskan, tersangka A berperan sebagai penyedia senpi yang dipesan jaringan teroris dengan tersangka Pujianto alias Anto alias Raider, dan Panji Kokoh Kusumo alias Gaza alias Fahri yang sudah ditangkap dalam kereta api Kahuripan Jurusan Banjar-Kediri pada 2 Maret 2016 lalu.
"Tersangka Pujianto dan Panji alias Gaza itu datang ke rumahnya buat beli senjata api itu. Bisa dibilang, tersangka A itu hanya penyedia barang. Tapi apakah tersangka A tahu senjata itu dibuat untuk teror atau apa, masih diselidiki lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 antiteror bersama Polres OKUS meringkus seorang terduga teroris berinisial A di rumahnya yang sekaligus dijadikan toko bordir 'Kapten' di Jalan Muara Dua-Liwa, Bumi Agung, OKUS, Sumatera Selatan, Senin (15/8) sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Densus 88 antiteror pimpinan AKBP Viktor L dan tim SV Densus 88, Kanit SV AKBP Samsul Priasmoro.
Penangkapan A berdasarkan keterangan dari tersangka teroris bernama Pujianto alias Anto alias Raider dan Panji Kokoh Kusumo alias Gaza alias Fahri di dalam kereta api Kahuripan Jurusan Banjar-Kediri pada 2 Maret 2016 lalu. Densus 88 berhasil menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api jenis revolver beserta amunisinya.
Diketahui, senjata api tersebut dibeli dari tersangka A seharga Rp 15 juta. Transaksi dilakukan tersangka Pujianto dan Gaza yang datang ke OKUS atas perintah AF yang lebih dulu berangkat ke OKUS pada Februari 2016 lalu.
Baca juga:
Mayoritas prajurit ISIS mengakui tidak paham ajaran Islam
Baku tembak di Poso, Satgas Tinombala tewaskan 1 orang tak dikenal
Terduga teroris Munir Kartono ditangkap di Gunung Putri
Sebelum ditembak, Ibrahim melempar bom ke Satgas Tinombala
Satgas Tinombala tembak mati WN China terlibat kelompok MIT
Ancam teroris, Duterte bilang dia bisa 10 kali lebih kejam dari ISIS
Densus 88 Antiteror bekuk seorang terduga teroris di Sumsel
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.