Tersangka Abi coba bunuh diri usai bunuh istri & anaknya, tapi gagal
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Dr. Sukamto, Kramat Jati.
Mochtar Efendi alias Abi (60) tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Ema (40) dan dua orang anaknya Nova (23) dan Tari (13), di perumahan Taman Kota Permai II blok B6/5 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Dr. Sukamto, Kramat Jati.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Pelaku melakukan percobaan bunuh diri tapi tidak berhasil dan saat ini pelaku dirawat intensif di RS Kramat Jati. Untuk alasan ia bunuh diri karena apa sampai saat ini kita belum tahu mengingat kondisinya lemas dan sulit diajak berkomunikasi," ujar Harry, Selasa (13/2/2018).
Diterangkan Harry, pelaku sempat menyampaikan maaf kepada Kapolres yang menemuinya di RS Polri, karena menghabisi ketiga nyawa anggota keluarganya menggunakan pisau yang sudah disiapkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga:
Suami jadi tersangka pembunuhan sekeluarga, motifnya kesal korban beli mobil
Tetangga sering dengar keluarga korban pembunuhan di Tangerang ribut
Pembunuhan sekeluarga di Tangerang, harta korban tak ada yang hilang
Usut pembunuhan ibu & dua anak di Tangerang, polisi sita CCTV komplek
Kritis, suami korban pembunuhan keluarga di Tangerang luka di leher dan perut