Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Bekas Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar
Temuan kepolisian, ternyata dalam sehari sedikitnya 200 orang menggunakan alat rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu tersebut.
Tersangka penyedia alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, mengaku dapat keuntungan Rp1,8 miliar dari tindakan ilegalnya. Para tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2020.
"Mereka mencari keuntungan, karena menggunakan stik swab bekas. Kurang lebih dari Desember, Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, dalam jumpa pers, Sabtu (1/4).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Lanjut Panca, dalam sehari sedikitnya 200 orang menggunakan alat rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu tersebut.
"Kalau kami hitung sampai tiga bulan, (ada) 9.000 orang (korban)," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah uang senilai Rp149 juta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni PM, DJ, SP, MR dan RN yang seluruhnya karyawan PT Kimia Farma Diagnostika.
"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali. Kemudian, digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," ujar Panca.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/lia)