Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin
Tersangka Diksar UII sebut wajar hajar korban karena keadaan dingin. Keduanya mengelak jika dikatakan sengaja atau bermaksud membunuh ketiga korban. Hukuman yang diberikan kepada peserta diksar juga bukan bentuk tindak kekerasan yang disengaja.
Polres Karanganyar, Kamis (27/4) telah melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Oleh JPU, berkas perkara yang menewaskan 3 peserta diksar itu dinyatakan lengkap atau P21.
Disela gelar perkara dan penyerahan tersebut kedua tersangka Wahyudi dan Waluyo menjawab pertanyaan seputar kejadian penganiayaan. Keduanya mengelak jika dikatakan sengaja atau bermaksud membunuh ketiga korban. Hukuman yang diberikan kepada peserta diksar juga bukan bentuk tindak kekerasan yang disengaja.
"Saya kira itu hukuman yang wajar buat peserta mapala. Dalam keadaan dingin seperti itu, mereka butuh sentuhan. Kalau tidak nanti kondisinya bisa drop," ujar Wahyudi salah satu tersangka.
Baik Angga Setiawan maupun Muhammad Wahyudi mengaku saat mengikuti diksar mapala, ia juga menerima perlakuan yang sama dari para senior.
Sementara itu Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai hasil penyidikan Angga dan Wahyudi telah melakukan tindak kekerasan kepada ketiga korban meninggal.
"Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong, mengepal, menampar, menendang dan menyabetkan tali prusik serta memukulkan semacam kayu atau rotan ke tubuh korban," urai Kapolres.