Tersangka Pencabulan 26 Santri Pesantren di Ogan Ilir Bertambah 1 Orang
Pelaku pencabulan terhadap 26 santri salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bertambah satu orang. Hal ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan terhadap, Junaidi (22), tersangka sebelumnya.
Pelaku pencabulan terhadap 26 santri salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bertambah satu orang. Hal ini terungkap dari pengembangan pemeriksaan terhadap, Junaidi (22), tersangka sebelumnya.
Pelaku baru tersebut adalah Imam Akbar (20) yang juga berstatus sebagai pengajar dan pengawas asrama. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
"Benar, kami tetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang sama. Artinya sekarang sudah ada dua tersangka," ungkap Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Kamis (30/9).
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan sodomi sebanyak 13 kali sejak awal bulan ini. Semuanya dilakukannya di kamar, ruang tunggu, dan ruang belajar.
"Korban dipuji lalu dirayu. Setelah itu korban dicabuli hingga disodomi," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, tersangka mengancam akan mengeluarkannya dari pesantren dengan cara mencari-cari kesalahan korban. Hal itu membuat korban takut dan pencabulan kembali terulang.
"Modusnya sama dengan tersangka sebelumnya," kata dia.
Saat ini, korban sedang menjalani trauma healing untuk menangani traumatiknya. "Sejauh ini tersangka melakukan pencabulan terhadap satu korban, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Diketahui, Junaidi ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya. Selang beberapa hari, korban tindak pidana pencabulan bertambah menjadi 26 santri. Tambahan korban tersebut setelah mereka mendatangi posko yang sengaja didirikan untuk memudahkan koordinasi keluarga. Ada 14 santri yang melapor turut menjadi korban cabul tersangka.
Dari pengakuan seluruh santri yang menjadi korban, mayoritas mengalami sodomi dari tersangka. Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku diamankan di rumah korban di salah satu desa di Ogan Ilir, Senin (13/9). Aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020. Itu dilakukannya untuk mendapatkan kepuasan seksual.
Baca juga:
Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Ayah Sambung di Tangerang Segera Diadili
Cabuli Gadis Remaja, 3 Pria di Bengkulu Diciduk
Manfaatkan Kandang Babi, Pria di Malaka Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Seorang Pria di Kota Mataram Cabuli ABG hingga Hamil 4 Bulan
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi