Tersangka Pengeroyokan Pesilat di Malang Tambah 2 Jadi 12 Orang, Ini Perannya
Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17) di Kabupaten Malang. Sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang, terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak-anak.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan kedua tersangka baru tersebut adalah NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
- Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
- Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
- Kronologi Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri
"Kita menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak," ujar AKP Nur dalam keterangan pers di Polres Malang, Rabu (25/9).
Penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam insiden tragis itu.
Tersangka AS, yang merupakan Ketua Rayon salah satu perguruan silat, dinyatakan bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian dan membiarkan terjadinya kekerasan.
Sementara itu, tersangka NR, yang juga seorang senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga ikut serta melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.
"NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan," jelas AKP Nur.
Kasatreskrim menyebut, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKP Nur juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut," ujarnya.
Kasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT, salah satu perguruan silat di Malang. Insiden pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan, pertama pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan kedua pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapatkan perawatan medis selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.