Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan
Para pelaku menjanjikan pencairan keuntungan yang dijanjikan terhadap para korban dapat dilakukan pada 3 Desember 2021. Namun hanya telat dua hari, pada 5 Desember 2021 para korban sudah tidak bisa lagi mencairkan keuntungan tersebut. Korban merasa dirugikan.
Tiga orang terduga pelaku dugaan investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan (alkes) sudah ditangkap. Ketiganya VAK, B dan DR ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para terduga pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan hingga 30 persen dalam waktu kurang dari sebulan.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10 hingga 30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12).
Para pelaku menjanjikan pencairan keuntungan yang dijanjikan terhadap para korban dapat dilakukan pada 3 Desember 2021. Namun hanya telat dua hari, pada 5 Desember 2021 para korban sudah tidak bisa lagi mencairkan keuntungan tersebut.
Korban merasa dirinya dirugikan Sehingga, melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri yang diterima pada 13 Desember 2021.
Dalam laporan yang teregistrasi pada nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tanggal 13 Desember 2021, dengan pelapor atas nama inisial L mengaku mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar.
"Pengaduan pada posko penanganan perkara suntik modal alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," ujarnya.
"Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,385 miliar," sambungnya.
Jika ditotal, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia mengalami kerugian Rp1,3 triliun.
"Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, kemudian penyidik melakukan penangkapan satu persatu terhadap para tersangka. Sehingga, total yang sudah diamankan sebanyak 4 orang di lokasi berbeda dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. Berikutnya Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Baca juga:
Bareskrim Periksa 141 Korban Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun
Wanita Muda asal Tangsel Tertipu Investasi Alkes
Polisi soal Investasi Alkes Rp1,2 T Bodong: Tawarkan Cuan 70 Persen sudah Keterlaluan
Kasus Penipuan Investasi Alat Kesehatan, Satu Orang Kembali Ditangkap
Tertipu Rp17 Miliar, Korban Investasi Bodong PT Fikasa Grup Menangis di Persidangan
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Bareskrim Masih Buru 1 Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Ditipu Miliaran Rupiah, 15 Korban Investasi Alkes Geruduk Rumah Pelaku di Tangerang