Tersangka Perampokan Rp140 Juta di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur kembali menangkap seorang tersangka pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10) lalu. Total sudah empat tersangka yang sudah diringkus karena terlibat kejahatan menggunakan senjata api itu.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur kembali menangkap seorang tersangka pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10) lalu. Total sudah empat tersangka yang sudah diringkus karena terlibat kejahatan menggunakan senjata api itu.
Tersangka yang ditangkap berinisial ZF (36), warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Dia disergap di rumah kosong, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Minggu, (07/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti.
Empat orang perampok bersenjata api itu juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya BY alias RJ (33), RS (28), MH (26), dan ZF yang merupakan pelaku utama," katanya, Selasa (9/11).
Sandy menjelaskan, dari pengungkapan di lapangan, polisi mengamankan barang bukti di antaranya; satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
"Kemudian satu butir proyektil beserta satu selongsong kayu HPL tempat ditemukannya proyektil," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, 4 unit handphone, uang tunai Rp8 juta, dan uang tunai Rp6,4 juta yang tercecer dan ditemukan warga.
"Total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp47.010.000,00 dari kerugian korban sebesar Rp140 juta," ungkap Sandy.
Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya, inisial AZ, yang diduga ikut terlibat aksi perampokan itu.
(mdk/yan)