Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun," terang Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (30/8/2023).
Semula kegiatan investasi dan trading yang dilakukan PT SMI secara legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM melalui penjualan e-book yang didalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.
"Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen/hari, 20 persen/bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang," jelas dia.
- Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
- Jerit Hati Korban Robot Trading Net89 Usai Raib Miliaran, Berharap Aset Pelaku Gantikan Kerugian
- Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
- Pembunuh Mahasiswa UI Rugi Rp80 Juta Investasi Crypto
Lebih lanjut, ketiga tersangka yang dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Tangsel, diantaranya memiliki peran dan tanggung jawab berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker," ungkap Silpia.
"Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining Crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apartemen di beberapa wilayah," ujar dia.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, selama 20 hari ke depan sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses persidangan.