Tertangkap bawa sabu, Kopral Irwan terancam dipecat dan hukuman mati
Aparat hingga kini masih mendalami sejauh mana jaringan narkoba Koptu Irwan.
Anggota Provos TNI AD Kodim Indragiri Hilir, Kopral Satu Irwan P terancam dipecat dan hukuman mati dari kesatuannya. Hal ini karena tersangka tertangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti 500 gram sabu.
"Bila terbukti, akan saya tuntut sesuai aturan hukum. Pemecatan dan hukuman mati," kata Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AD Riau Letnan Kolonel Johni saat dihubungi wartawan, Senin (14/3).
Aparat hingga kini masih mendalami sejauh mana jaringan narkoba Koptu IP. Jika terlibat jadi bandar, maka akan dipecat sekaligus hukuman mati.
"Hukuman mati tentu saja harus sesuai jumlah barang bukti yang ada," tegas Letkol Johni.
Untuk diketahui, Prajurit TNI AD berpangkat balok merah itu berangkat dari kabupaten Indragiri Hilir membawa sabu pesanan pelanggannya ke kota Pekanbaru. Sabu yang dibawa dikemas dalam kantong plastik ukuran besar.
Tersangka ditangkap di area parkir yang berada di belakang wisma, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, kota Pekanbaru, Minggu (13/3).