Terungkap Kode Suap kepada Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando
HA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Terungkap Kode Suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Dako Alias Dana Komando
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2023. Kode suap dalam kasus ini adalah Dako alias Dana Komando. "Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) MG (Mulsunadi Gunawan). Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR).
Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA (Roni Aidil). Koorsmin Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto (ABC).
Konstruksi perkara ini diduga terjadi semenjak tahun 2021. Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya sebagai berikut: A. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar B. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar C. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
Teknis penyerahan uang Dako untuk HA ataupun melalui ABC berdasarkan persetujuan MG
kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
merdeka.com
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi
pengiriman setoran bank," lanjut Alexnder.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
merdeka.com