Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
- Dipengaruhi Sabu, Ini Motif Pria Lansia Nekat Culik dan Sandera Bocah Perempuan di Pejaten
- Ratusan Ribu Burung Hantu Bakal Ditembak Mati, Penyebabnya Karena Membahayakan
- Ini Motif Pelaku Keroyok Pelajar sampai Tewas di Kemang Jaksel
- Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros mengungkap motif seorang ibu muda inisial N (20) menendang bayinya sehingga viral di media sosial (medsos).
Polres Maros sudah mempertemukan dan memediasi antara Ibu bayi dengan suaminya.
Kasatreskrim Polres Maros Inspektur Satu Aditya Pandu mengatakan pihaknya sudah memeriksa dan melakukan mediasi antara N dengan suaminya pasca viral video kekerasan terhadap bayinya. Berdasarkan mediasi, suami istri tersebut sepakat untuk berdamai.
"Polres Maros secara responsif telah menindaklanjuti dan memfasilitasi pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan internal, yang mana dini hari kemarin telah berakhir secara damai. Sehingga dari pihak keluarga meminta maaf atas sudah membuat kisruh di media sosial terkait penyebaran video kekerasan terhadap anak tersebut,"
ujar Kasatreskrim Iptu Aditya kepada wartawan, Sabtu (20/4).
Aditya mengaku pihaknya tidak melanjutkan proses hukum setelah suami istri tersebut sepakat berdamai. Aditya mengungkapkan antara N dengan suaminya berstatus nikah sirih.
"Hasil kesepakatannya ialah pihak suami akan menindaklanjuti pernikahan siri tersebut ke tingkat pernikahan resmi di KUA," tutur Iptu Aditya.
Diduga kekerasan dilakukan N terhadap bayinya, karena jengkel tak kunjung dinikahi secara sah menurut negara dan agama. Selain itu, pernikahan dini keduanya, dianggap Aditya masih labil dalam emosi.
"Motifnya Ibu bayi melakukan kekerasan terhadap anaknya ialah karena masih ibu muda. Di samping itu juga ada permasalahan internal antara suami istri tersebut," kata dia.
Aditya menambahkan penyebar video N menendang anaknya hingga berakhir viral adalah suami N.
Aditya menyebut seharusnya, suami N tidak menyebar video tersebut, tetapi langsung melapor ke polisi.
"Kasus tidak diproses, karena kami ke depankan permasalahan internal keluarga untuk diselesaikan. Ada salah persepsi suaminya bahwa apabila ada permasalahan hukum harus menyelesaikan atau memberi informasi tersebut kepada pihak aparat hukum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Maros menyiksa bayinya beredar di media sosial (medsos).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros pun telah mengamankan sosok perempuan berinisial N (20) yang diduga melakukan penyiksaan terhadap bayinya.
Aditya Pandu mengatakan setelah beredarnya video tersebut, unit PPA langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA langsung mendatangi rumah terduga pelaku.
"Jadi menanggapi dari video viral di mana ada seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya langsung ditindaklanjuti secara responsif. Kami langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Aditya mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif N melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Aditya juga mengungkapkan sosok suami N ternyata tinggal di Kabupaten Bone.
"Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman yang mana nanti dari pihak ayah atau suami dari terduga pelaku hadir di Polres Maros. Sementara masih kami dalami keterangan motif serta waktu dan tempat kejadian," tuturnya.
Aditya mengungkapkan bayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan. Aditya mengungkapkan video tersebut tersebut beredar setelah ayah bayi tersebut mengunggahnya ke medsos.
"Video itu diunggah oleh suami terduga pelaku yang saat ini masih berada di Kabupaten Bone. Makanya kita menunggu suami terduga pelaku ini untuk dikonfrontir," sebutnya.
Aditya menyebut saat ini N bersama orang tuanya masih diamankan di Polres Maros untuk penyelidikan.
Sekadar diketahui, terlihat dalam video berdurasi 15 detik seorang perempuan diduga menedang dan mendorong kepala bayinya. Diduga perempuan tersebut kesal melihat bayinya menangis.