Terungkap peran kepala BPJN Maluku di pusaran suap Damayanti
Bos PT Windu menyuap politisi Komisi V DPR dan Kepala BPJN dengan total sekitar Rp 1 triliun.
Direktur utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir menjalani sidang perdana kasus suap anggota DPR untuk memuluskan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Tidak hanya Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa menyuap sejumlah politisi dari fraksi PKB, PDIP, PAN, Golkar di Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.
Nilainya lebih sekitar Rp 1 triliun dengan pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan rupiah. Abdul Khodir bersama komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Direktur PR Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred didakwa menyerahkan uang Rp 21,2 Miliar, SGD 1,6 juta dan USD 72.727 kepada Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Uang suap tersebut untuk menggolkan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. "Serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/4).
Basir membeberkan, pada Oktober 2015 Abdul Khoir mengadakan pertemuan dengan Amran HI Mustary, Damayanti Wisnu Putranti serta orang dekat Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Jaksel.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Amran memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota komisi V DPR. "Serta memperkenalkan terdakwa sebagai rekanan yang akan mengerjakannya," ujar Basir.
Dalam dakwaan daftar dan kode proyek itu terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti Wisnu Putranti yakni proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar. Serta proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto yaitu proyek rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar.
"Terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut dan bersedia memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada Damayanti. Dia juga bertanya soal peluang untuk menggarap proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto," beber Basir.
Amran menyampaikan pada Khoir agar menyerahkan fee pada Budi Supriyanto melalui Damayanti. "Setelah bernegosiasi, Khoir bersedia memberikan fee enam persen kepada Budi Supriyanto," jelas Basir.
Jaksa Wiraksajaya menuturkan, pada pertengahan Desember 2015, terdakwa beberapa kali dihubungi oleh Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini yang meminta agar terdakwa segera memberikan fee kepada Budi Supriyanto.
"Lalu atas permintannya Abdul Khoir menyanggupi akan memberikan fee pada 7 Januari 2016. Uang sebesar SGD 404.000 itu pun lantas disiapkan dan dibungkus dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag," ungkap Basir.
Kemudian, Khoir memberikan uang tersebut kepada Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Setelah uang diterima, Damayanti memerintahkan Dessy dan Julia menyerahkan uang kepada Budi sebesar SGD 305.000.
"11 Januari 2016 Julia dan Dessy menyerahkan uang SGD 305.000 kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Timur. Dan sisanya sebesar SGD 99 ribu dipergunakan Damayanti, Julia, dan Dessy masing-masing SGD 33 ribu," tandasnya.
Atas perbuatannya, Khoir dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Wali Kota Semarang akui kembalikan uang Rp 300 juta dari Damayanti
Cari jejak suap proyek, Kementerian PU-Pera 12 jam digeledah KPK
Usai diperiksa KPK, politisi Gerindra ngaku dicecar 20 pertanyaan
Fadli Zon minta KPK tak hanya usut korupsi di DPR, Sumber Waras juga
Uang suap Damayanti digunakan untuk biaya kampanye Hendrar Prihadi