Tewaskan Warga di Deli Serdang, 5 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Polisi menangkap lima orang kawanan geng motor yang terlibat tawuran dan menewaskan seorang pria di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi menangkap lima orang kawanan geng motor yang terlibat tawuran dan menewaskan seorang pria di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kenapa Sultan Djorghi sering naik motor? Ia juga dikenal sebagai salah satu artis yang punya hobi motor dan memiliki beberapa koleksi motor gede.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Bagaimana awal mula terbentuknya geng motor di Indonesia? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama.
Lima tersangka itu yakni AT, RH, MESD, Px dan R. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," ungkap Budiman.
Penangkapan itu dilakukan usai keluarga korban yang tewas dalam tawuran itu membuat laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, pada 26 Desember 2021.
"Begitu kami mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor menyebabkan ada yang meninggal dunia. Adanya laporan polisi dari keluarga korban kami langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujar Budiman.
Atas perbuatannya, lima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Kami masih mencari lima tersangka lainnya (DPO)," pungkas Budiman.
Sebelumnya, Dedi Rukandi (53) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas usai dibacok senjata tajam. Korban tewas saat ikut dalam aksi tawuran yang terjadi di depan Perumahan Kelapa Gading, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/12) dini hari.
Baca juga:
Satu Orang Tewas dalam Bentrokan 2 Geng Motor di Deli Serdang
Ajak Tawuran Lewat Medsos, Ini 4 Fakta Ditangkapnya 33 Pembuat Onar di Tangerang
Rampok Pengendara, 3 Anggota Geng Motor di Medan Dibekuk Polisi
Sempat Bikin Resah, Begini Nasib Geng Motor Serang Rumah Warga di Medan
Mayat Pria Ditemukan di Sepatan Tangerang, Diduga Korban Pembunuhan