Tiba di rumah, jenazah TKW yang dibunuh di Singapura dimakamkan
Jenazah Ruli dimakamkan TPU Kenthi yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah duka.
Jenazah Ruli Widyawati (29) TKW yang tewas di Singapura, Minggu (1/2) lalu langsung dimakamkan di TPU Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar. Tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pukul 18.00 WIB, jenazah Ruli langsung dibawa ke rumah duka.
Isak tangis mewarnai kedatangan penyumbang devisa negara tersebut. Rumah korban hanya berjarak sekitar 4 kilometer dari bandara.
Agung Prasetyo Ketua RT 04 RW 10 Klodran, Colomadu, Karanganyar mengatakan pada awalnya keluarga berencana membuka peti jenazah. Mereka ingin memastikan bahwa jenazah Ruli sudah dikafani sesuai dengan agama Islam.
Namun keinginan tersebut diurungkan, lantaran pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah melarangnya.
"Mereka melarang keluarga membuka peti, karena tidak ada dokter yang bisa memastikan bahaya atau tidak bila dibuka," ujar Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan setelah disemayamkan sebentar dan disalatkan, jenazah Ruli dimakamkan TPU Kenthi yang berjarak sekitar 400 meter dari rumah duka.
Kepada wartawan perwakilan BP3TKI Jateng Bidang Perlindungan, Bayu Bagaskara tidak banyak memberikan informasi terkait penyebab tewasnya Ruli. Kehadirannya di rumah duka hanya mengurus berita acara penyerahan jenazah.
"Kami ke sini hanya mengurus berita acara penyerahan jenazah," kilahnya.
Baca juga:
Duka TKI di Malaysia diperkosa hingga disamakan dengan barang
Jenazah Ruli TKW yang tewas di Singapura dipulangkan petang ini
TKI Kediri tewas dibacok saat nonton konser Slank di Malaysia
Kisah tragis Mariance, TKI disiksa majikan lesbian di Malaysia
KBRI janji seret lesbian Malaysia tukang siksa TKI ke bui
Majikan Malaysia rusak kemaluan TKW Kupang ternyata lesbian
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru