Tidak Hanya Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata Tidak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup
Gugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rocky Gerung sebelumnya dipolisikan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi
Tidak Hanya Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata Tidak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup
Pernyataan akademisi Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan tolol terus menuai polemik. Selain dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden, Rocky Gerung juga digugat secara perdata seorang Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta. "Betul (perkara perdata)," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
- Jawab Pertanyaan Rocky Gerung, Ganjar Tegaskan Lanjutkan Proyek IKN
- Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
- Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi
- Rocky Gerung Sindir Moeldoko Soal Pasang Badan Buat Jokowi: Kayak Preman
Ucapan Rocky Gerung Digugat Perdata
Namun demikian, dari laman website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dituliskan mengenai petitum dari gugatan ini. Sementara dilihat dalam dokumen gugatan David Tobing melalui Adam & Co, Counsellors at Law turut mempersoalkan pernyataan Rocky yang beredar di media sosial saat acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
Ketika Rocky berucap "Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol". Kalimat Rocky, jadi titik permasalahan yang digugat oleh David secara perdata, karena dianggap menghina berdasarkan makna dari hasil penelusuran arti kata tolol dan bajingan di dalam KBBI.
Rocky Digugat Tidak Jadi Pembicara Seumur Hidup
Rocky dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. "Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi gugatan tersebut.
Sidang Perdata 22 Agustus
Laporan perdata itu teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 2 Agustus 2023, dengan jadwal sidang perdana pada 22 Agustus 2023 mendatang.
Gugatan Pidana
Sebelum digugat perdata, ada juga laporan pidana terhadap Rocky Gerung yang saat ini ditangani Bareskrim Polri dari sejumlah Polda di wilayah. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini telah diterima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat menyangkut Rocky Gerung. "Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).
13 Laporan Diterima Polisi
Berdasarkan data yang diungkapkan, dari 13 laporan tersebut, Bareskrim Polri mendapat satu laporan, sementara Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mendapat tiga laporan. Sementara itu, terkait pengaduan dari masyarakat, Djuhandhani memaparkan Polri menerima satu pengaduan yang diajukan kepada Kapolri, serta satu lagi dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.