Tidak Mau Intervensi, KY Tunggu Peradilan Rampung Baru Proses Laporan Kuat Maruf
Kubu Kuat Maruf sebelumnya melaporkan hakim penyidang Ferdy Sambo Cs lantaran menilai melanggar kode etik saat persidangan.
Komisi Yudisial (KY) menjelaskan alasan belum menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Kubu Kuat Maruf sebelumnya melaporkan hakim penyidang Ferdy Sambo Cs lantaran menilai melanggar kode etik saat persidangan.
"Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Rabu (28/12), dikutip Antara.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa Hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
Laporan Tahap Verifikasi
Saat ini, kata Mukti Fajar, laporan yang dilayangkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Memang ada keterbatasan prosedur," kata dia.
Dia menjelaskan apabila KY tetap memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso maka hal itu bisa dianggap atau dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap hakim yang saat ini masih dalam proses menemukan atau menggali fakta-fakta di persidangan.
KY memastikan tidak ingin proses laporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai publik sebagai bentuk intervensi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, KY masih menunggu hingga proses peradilan selesai dan baru menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Alasan Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo ke KY
Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY). Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan menilai Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik saat memimpin sidang pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Menurutnya, selama memimpin jalannya persidangan banyak kalimat-kalimat dari Hakim Ketua Wahyu yang menyudutkan kliennya ketika proses pemeriksaan saksi.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," kata Irwan.
Meski belum menjelaskan lebih lanjut terkait teknis kalimat yang dimaksud, tetapi Irwan menilai jika apa yang dilayangkan hakim diduga telah melanggar ketentuan, yakni salah satunya Pasal 158 KUHAP.
"Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa," bunyi pasal tersebut.
(mdk/gil)