Tidak Terima Diludahi, Pria di Ende Aniaya Teman hingga Tewas
Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SK alias Dovan (25), ditangkap polisi setelah menganiaya temannya hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima diludahi korban.
Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SK alias Dovan (25), ditangkap polisi setelah menganiaya hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak menerima korban yang diludahi.
Dovan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Di mana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
"Kurang 24 jam, Satuan Reskrim Polres Ende mengamankan pelaku dan langsung ditahan di sel. Polisi juga langsung merampungkan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Senin (27/3).
Dia memaparkam, pelaku SK alias Dovan membunuh korban Silvester Keda (27), warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende karena tidak terima diludahi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 18.20 Wita.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor menyusuri lorong samping Rumah Sakit Jopu dan hendak ke jalan raya. Kemudian korban menyerempet pelaku yang saat itu sedang mengerjakan gapura bersama warga lain sambil membuang air ludah.
"Saat itu pelaku meludahi korban dan berkata, jangan berdiri di jalan," ujarnya.
Pelaku tidak terima dan langsung mengejar dan menendang korban yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor hingga terjatuh. Dia mencekik leher korban dengan tangan kiri.
SK pun langsung duduk di atas perut korban sambil memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan berulang kali. "Pelaku kemudian berdiri lalu menginjak wajah dan kepala korban berulang kali," jelas Yance.
Masih emosi, pelaku mengambil sebatang kayu gamal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dia memukul tangan dan kaki korban berulang kali. Setelah itu pelaku kembali mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah dipastikan korban meninggal dunia di tempat, pelaku kemudian melepaskan tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban, lalu mengajak rekannya SAB untuk membawa korban ke rumahnya.
"Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati yang diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," jelas Yance.
Perbuatan pelaku menurut Yance Yauri Kadiaman, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup melakukan perbuatan pidana pembunuhan. Dia telah melanggar Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
Untuk memperjelas perbuatan pelaku, Polres Ende langsung melakukan rekonstruksi di TKP. Pelaku dan saksi memeragakan 23 tempat. Ada empat saksi yang sudah diperiksa dan turut dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni FS selaku pelapor dan FAP, AMD serta SAB.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu batang kayu gamal ukuran panjang 49 sentimeter dengan diameter 6 sentimeter," tutup Yance.