Tidur dengan celana pendek, bocah 11 tahun dicabuli ayah tiri
Ayah tiri korban mencabulinya hingga tiga kali berturut-turut.
Tak tahan lihat anak tirinya mengenakan celana pendek saat tidur, Sukarianto (31), warga Klampis, Surabaya, Jawa Timur tega mencabulinya. Tak urung, Sukarianto pun terpaksa berurusan dengan polisi, Sabtu (14/12).
Aksi pencabulan itu terjadi pada tanggal 23, 24 dan 26 November lalu, saat istri tersangka atau ibu kandung korban tidak berada di rumah. Namun, selama hampir satu bulan rahasia ini tertutup rapi.
Kasus ini baru terungkap ketika korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya, korban berinisial BG (11) mengadu kepada ibunya, kalau sudah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Mendapat laporan ini, kemudian ibu korban meneruskan laporannya ke polisi. "Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak tiga kali di bulan November lalu. Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, saat ibu korban tidak ada di rumah," terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi yang menangani kasusnya, Sabtu (14/12).
Diceritakan Agung, cara tersangka mencabuli anak tirinya itu, saat korban tidur dalam posisi miring, kemudian tersangka ikut tidur dengan posisi miring di belakang korban. "Tersangka kemudian mengeluarkan alat kemaluannya dan menggesek-gesekkan pada alat vital korban. Kejadian itu kali pertama pada tanggal 23 November," beber Agung.
Tak puas pada aksi pertama, keesokan harinya, yaitu pada tanggal 24 November, tersangka kembali beraksi dengan cara yang sama. "Dan yang ketiga pada tanggal 26 November, tersangka yang melihat korban tidur terlentang langsung mendatangi dan menindih korban hingga korban merasakan sakit pada alat vitalnya," ungkap Agung lagi.
Karena merasakan sakit, korban terbangun dan mengetahui kalau ayah tirinya tengah menindih tubuhnya. Sedangkan tersangka, melihat anak tirinya itu terbangun langsung bergegas meninggalkan kamar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Klampis. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya," terangnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka tidak tahan melihat anak tirinya itu tidur mengenakan celana pendek. Syahwatnya pun membuncah ketika melihat pupu mulus BG, yang masih duduk di bangku SD.
"Akibat perbuatan suami keduanya itu, ibu korban lalu melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan kami berhasil membekuknya usai menerima informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka, yang sempat menghilang," tandas Agung.
Selanjutnya, akibat perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Hukuman maksimalnya 17 tahun penjara," tegas Agung.