Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Ada tiga lokasi praktik judi online pertama di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur.
- Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
- Sekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas. Total 11 orang ditetapkan tersangka.
"Kini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Polresta Banyumas, Selasa (25/6).
Ada tiga lokasi praktik judi online pertama di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur. Kemudian lokasi kedia Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan ketiga di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara.
“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kami kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara," jelasnya.
Modus Para Tersangka
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game. Untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 flashdisk, 62 modem, tiga buah DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 HP berbagai merek, 5 (lima) buah buku tabungan, lima buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp11.300.000.