Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA
Tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.
Tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing.
Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA
Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang resmi melaporkan tindakan penganiayaan tiga perempuan terhadap kucing di Kota Padang, Sumatera Barat.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memberikan minuman keras ke mulut kucing.
- Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Perempuan Ini Kaget saat Diberi Uang Pria Tak Dikenal di Bandara, Ternyata Ini Sosoknya
- Kisah Perjuangan Ade Arya Koswara, Pantang Menyerah Enam Kali Gagal Tes Akhirnya Berhasil Jadi TNI
- Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB, bertempat di Polresta Padang.
Ketua Indonesian Cat Association (ICA) cabang Kota Padang Isnaini Iskandar mengatakan, peristiwa mencecoki kucing dengan miras itu terjadi di Jalan Gurun Laweh di Kos Mami, Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat pada 03 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Ia melanjutkan, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang tidak benar dan melanggar hukum. Mereka melangar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Pasal 302 itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan atau berat dapat dipenjara 9 bulan atau denda 400 ribu.
"Apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang tidak benar dan telah melangar aturan. Kami selaku pencinta kucing dan Indonesian Cat Association Padang dengan adanya laporan ini ada tindak lanjut dari pihak penyidik,"
kata Isnaini kepada wartawan.
merdeka.com
Dia mengatakan, pencinta kucing dan warga di Kota Padang berhasil menemukan pelaku hingga mereka berujung meminta maaf tadi malam. Namun, pihaknya tetap melaporkan ketiga perempuan tersebut lantaran balasan pesan mereka yang kurang nyaman dan aksi mereka melangar hukum.
This is ti"Saya melaporkan pelaku hari ini murni dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku hingga kejadian seperti ini tidak terlulang lagi. Untuk kucing yang dicecoki miras itu sudah dibawa ke rumah sakit hewan untuk dicek kesehatan,"
imbuhnya.
Sebelumnya, viral di sosial media sebuah video yang memperlihatkan tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam video itu, terlihat kucing tersebut diayun-ayunkan sembari diiringi gelak tawa mereka. Selanjutnya, mereka memberikan cairan minuman keras dan memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Kemudian setelah vidio itu viral, diketahui pada Minggu, (3/9/2023) malam warga dan para pecinta kucing di Kota Padang berhasil menemukan ketiga pelaku, vidio itupun juga viral di media sosial.
Ketiga pelaku diketahui bernama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida hingga berujung minta maaf yang dan membuat pernyataan
bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi serta tidak mengadopsi kucing dalam bentuk apapun.
Mereka juga menyerahkan kucing tersebut kepada salah satu cat lovers di Kota Padang serta berjanji untuk membiaya pengobatan kucing yang dicecoki dengan miras itu.