Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Tiga terdakwa kasus penganiayaan hewan di Kota Padang dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Hukuman itu dijatuhkan Hakim Juandra di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9) sore. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 302 KUHP.
- Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
- Perempuan Ini Kaget saat Diberi Uang Pria Tak Dikenal di Bandara, Ternyata Ini Sosoknya
- Tiga Perempuan Beri Miras ke Kucing di Padang Dipolisikan Meski Sudah Minta Maaf, Ini Alasan ICA
- Berbatik Cokelat, Airlangga Penuhi Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi CPO di Kejagung
"Menyatakan: Satu, terdakwa Sisri Aninsa Wahida, terdakwa Syintia Ade Putri dan terdakwa tiga Leni Marlina terbukti secara sah dan meuakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain. Ketiga, menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing betina jenis persia bernama Flow yang diserahkan kepada ICA untuk dipelihara," kata Hakim Juandra dalam putusannya.
Sebelumnya, hakim membacakan hal yang meringankan para terdakwa, di antaranya mereka belum pernah dihukum dan sudah meminta maaf di media sosial maupun di depan persidangan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Cat Association (ICA) cabang Padang Padang Isnaini Iskandar selaku saksi pelapor perkara ini mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Aturan yang telah ditetapkan itu tidak main-main, kita hormati, kita jalani. Semoga saja hal ini memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.
Ia melanjutkan, hal ini sekaligus menjadi edukasi untuk semua masyarakat bahwa menganiaya hewan juga ada konsekuensi hukumnya.
"Kondisi kucing sekarang sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Putusan dari pengadilan kucing itu dirawat oleh ICA Padang, namun ada pecinta kucing Padang yang berminat untuk merawat kucing tersebut. Kalau memang ada yang ingin memelihara kita buat suratnya dan kondisi kucing tetap dilaporkan kepada ICA," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan tiga perempuan memberikan minuman keras berupa wija soju original ke dalam mulut seekor kucing viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang.
Dalam video itu terlihat kucing itu diayun-ayun sembari diiringi gelak tawa para pelaku. Selanjutnya, mereka mencekoki kucing dengan minuman keras.
Seusai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing itu sempat berjalan dan kemudian terdiam di atas keset kaki.
Aksi penganiayaan terhadap kucing itu terjadi di Jalan Gurun Laweh di Kos Mami, Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat pada 3 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah video itu viral, Minggu (3/9) malam, warga dan para pecinta kucing di Kota Padang berhasil menemukan ketiga pelaku.
Ketiga pelaku berujung minta maaf dan membuat pernyataan
bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi serta tidak mengadopsi kucing dalam bentuk apa pun.
Mereka juga menyerahkan kucing tersebut kepada salah satu cat lovers di Kota Padang serta berjanji untuk membiaya pengobatan kucing yang dicecoki dengan miras itu.
Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang melaporkan tindakan penganiayaan tiga perempuan terhadap kucing itu ke Polresta Padang. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 4 September 2023.