Tiga Relawan KAMI Jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Polisi di Jabar
Disinggung mengenai kondisi brigadir A, Erdi menyebut masih dalam perawatan karena mendapat luka di bagian kepala.
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan polisi brigadir berinisial A saat demo UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Mereka ialah simpatisan KAMI Jabar.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Mereka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. "Sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (21/10).
"Mereka perannya sama pengeroyokan, satu pekerjaannya mahasiswa, dua lagi swasta," kata dia di Mapolda Jabar.
Disinggung mengenai kondisi brigadir A, Erdi menyebut masih dalam perawatan karena mendapat luka di bagian kepala.
"Sudah membaik, tapi belum mulai bertugas," katanya.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menetapkan tujuh tersangka. Artinya, total ada sepuluh orang yang menjadi dalam kasus ini. Empat orang di antaranya tidak ditahan dan wajib lapor.
Baca juga:
3 Pengeroyok dan Perampas Barang Polisi saat Demo di Jakarta Diciduk
Polisi Periksa Petinggi KAMI Jabar Terkait Penganiayaan Brigadir A saat Demo
Pria di Luwu Timur Mengamuk sambil Bacok Anggota TNI dan Polisi
Dilarang Goda Wanita Pecel Lele, Sopir Travel di Pagaralam Tantang Polisi Berkelahi
Berupaya Cegah Bentrokan Warga, Kasat Intelkam Polres Jayawijaya Malah Dikeroyok
Turut Terlibat, Ayah Pembunuh Polisi di Empat Lawang Jadi Tersangka