TII Sebut Sanksi untuk Lili Pintauli Bukti UU Hasil Revisi Makin Lemahkan KPK
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menilai apa yang dilakukan Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bukan sekadar pelanggaran etik. Justru bisa masuk ranah pidana sebagaimana pasal 36 UU KPK
Transparency International Indonesia (TII) menyoroti sanksi yang dijatuhkan untuk wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya diputus melakukan pelanggaran etik yang dilakukan.
Atas perbuatannya, Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulannya selama satu tahun. Meski dipotong, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan dari tunjangan.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) semakin menunjukkan lemahnya posisi KPK setelah UU KPK Nomor 19 tahun 2019 direvisi.
"Putusan Dewas ini semakin mencerminkan UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK karena prosedur dan penegakan pelanggaran pegawai semakin lemah," kata Alvin kepada merdeka.com, Selasa (31/8).
Padahal, katanya, apa yang dilakukan Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bukan sekadar pelanggaran etik. Justru bisa masuk ranah pidana sebagaimana pasal 36 UU KPK
Di mana dalam aturan itu dikatakan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kemudian, Pasal 65 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK yang melanggar aturan ini bisa dihukum lima tahun penjara.
"Bahkan seharusnya ada indikasi Lili melakukan obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor," katanya.
"Hal-hal ini yang sayangnya tidak ditemukan dalam putusan Dewas. Putusan-putusan lemah dari Dewas ini akan terus berpotensi menggerus kepercayaan publik yang memang sedang terjun bebas," lanjutnya.
Sebelumnya, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Dia berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang menyeret nama Syahrial.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan Lili, Senin (30/8).
Meski gajinya dipotong 40% setiap bulan selama satu tahun, Lili masih mengantongi pendapatan lebih dari Rp110 juta per bulan. Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokoknya sebagai wakil ketua KPK.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok wakil ketua KPK sebesar Rp4.620.000.000.
Sesuai putusan etik Dewas KPK, gaji pokok Lili dipotong 40 persen setiap bulan. Jadi gaji Lili hanya dipotong sebesar Rp1.848.000.
Padahal, selain gaji pokok, dalam PP tersebut, wakil ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000, kemudian tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000, tunjangan fasilitas perumahan sebesar Rp34.900.000, tunjangan transportasi sebesar Rp27.330.000, tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp6.807.250.
Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp1.848.000, maka Lili masih menerima gaji sekitar Rp110.743.000 setiap bulan. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Baca juga:
Menakar Sanksi Finansial untuk Lili Pintauli
PPP: Sanksi Lili Pintauli Jadi Bahan Tertawaan & Jatuhkan Martabat KPK
Soroti Kasus Lili Pintauli, PKS Sebut KPK Kini Semakin Menyedihkan
ICW: Dewas KPK Harusnya Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
Gaji Dipotong Rp1,8 Juta, Lili Pintauli Masih Terima Rp110 Juta Lebih Tiap Bulan