Tikam Senior hingga Tewas, Bripka Wido Terancam Dipecat dan Dipidana
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka Wido pada Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Propam Polda Riau sedang memproses Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) Bripka Wido, tersangka penikaman terhadap rekannya, Aiptu Ruslan hingga meninggal dunia. Perbuatan itu bakal menjadikan Wido kehilangan seragamnya.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka Wido pada Selasa (20/12) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
"W sekarang kode etiknya lagi diproses, nanti setelah proses pasti kita sidangkan," ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Jumat (30/12).
Johanes mengatakan, selain sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripka Wido juga bakal dijatuhi hukuman pidana seperti masyarakat pada umumnya.
Sejumlah saksi diperiksa untuk pemberkasan kasus tersebut. Wido dijerat Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.
"Saksi semua diperiksa, ada tiga orang, termasuk pelapor. Nanti termasuk tindak pidana. Jika terbukti, PTDH," tegas Johanes.
Bripka Wido ditahan di sel Polda Riau untuk mempermudah proses penydikan. Apalagi kasusnya menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan, Wido ditahan bersama tahanan sipil lainnya.
"Ditahan di sel umum," jelas Johanes.
Kronologi Penikaman
Sebelumnya, Bripka Wido menikam Aiptu Ruslan hingga meninggal dunia di SPN Polda Riau. Setelah menikam, tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12) malam.
Kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN Polda Riau memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido untuk push up tapi permintaan itu ditolak. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.
Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan, dan Bripka WF juga diminta pulang. Sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau tapi tidak merasa puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.
Akibat kejadian ini, korban jatuh ke tanah. Sementara pelaku, kabur menggunakan sepeda motor dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Wido menyerahkan diri bersama keluarganya.
(mdk/gil)