TikToker Abu Laot Dijebloskan ke Penjara, Ini Motifnya Cemarkan Nama Baik Calon Senator Aceh
Abu Laot mengaku tersinggung dengan komentar pelapor terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur.
TikToker asal Aceh, MI alias Abu Laot mengungkapkan motifnya menghina dan mencemarkan nama baik bakal calon anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady hingga membawanya ke penjara. Dia mengaku tersinggung dengan komentar pria itu.
TikToker Abu Laot Dijebloskan ke Penjara, Ini Motifnya Cemarkan Nama Baik Calon Senator Aceh
Abu Laot mengatakan dirinya tersinggung karena Sayed Muliady berkomentar di media yang menyatakan bahwa menjual obat di Jakarta hanya modus orang-orang dari Aceh, padahal mereka menjual obat keras Tramadol.,
Pernyataan Sayed itu dikemukakan ketika menanggapi kasus penculikan dan penganiayaan berujung kematian warga Aceh bernama Imam Masykur yang pelakunya terdiri dari oknum TNI dan sipil di Jakarta.
- Lobi Penjajah agar Tak Sewenang-Wenang pada Rakyat Jawa Timur, Begini Sosok Gubernur Suryo
- Ini Daftar Eks Kader PSI yang Kini Gabung PAN
- Seleb TikTok Abu Laot Dipolisikan Gara-Gara Sebut Calon Senator Aceh Dapat Duit dari Bandar Sabu
- DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
Imam diketahui berdagang kosmetik serta diduga juga menjual obat terlarang di kawasan Tangerang. Oknum TNI ini memerasnya agar bisnis tersebut terus lancar. Lantaran tak menyanggupi permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat itu, Imam diculik dan disiksa hingga ditemukan tewas pada Agustus 2023.
"Yang bersangkutan (Abu Laot) tersinggung atas komentar pelapor," kata Kasubdit Siber Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Senin (9/10).
Ibrahim menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor dan juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kemarin, Minggu (8/10). Hasilnya, Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
Pria berusia 34 tahun itu disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Abu Laot ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, oleh tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (6/10) malam. Keesokan harinya Abu Laot langsung diboyong ke Aceh.
Abu Laot dilaporkan Sayed Muhammad Muliady ke Polda Aceh pada Kamis (7/9) lalu. Laporan tersebut, klaim Muliady, berkenaan dengan konten TikTok Abu Laot yang isinya mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, dan para habaib.
Sayed Muhammad Muliady tak terima dan merasa telah difitnah, sebab dalam konten itu Abu Laot mengatakan bahwa dirinya memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg DPD RI, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.