Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral
Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus karena memberikan sudut padang kepada pengadilan.
Otto menilai Megawati juga terkait dalam perkara ini sehingga tidak tepat sebagai Amicus Curiae.
- Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
- Megawati Ajukan Amicus Curiae, Ketum Pro-Jokowi: Dia Punya Kepentingan tapi Tidak Terlibat Sengketa
- VIDEO: Otto Hasibuan Tim Hukum Prabowo "Megawati Tak Tepat Sebagai Amicus Curiae di MK!"
- Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Megawati ke MK Tak Tepat Karena Bukan Pihak yang Netral
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai hal itu tidak tepat lantaran Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen dan tidak terkait dalam perkara di MK.
"Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Atas dasar itu, ia menilai Megawati tidak tepat mengirim surat Amicus Curiae kepada MK.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," jelasnya.
Otto mencontohkan, Amicus Curiae mestinya diajukan oleh pihak yang tidak partisan semisal dari kampus. Dia menjelaskan, Amicus Curiae adalah pihak-pihak netral yang memberikan sudut padang kepada pengadilan.
"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi Amicus Curiae. Itu harus kita pahami dulu," terang Otto.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral, kira-kira kami berpandangan seperti ini," pungkasnya.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dibuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi. Isi surat tersebut adalah tulisan tangan Megawati sendiri.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4).
Hasto lalu membacakan isi tulisan tangan Megawati tersebut. Dia menyinggung demokrasi yang telah diperjuangkan.
"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas seperti kata ibu kartini pada tahun 1911," ucap Hasto membacakan tulisan Mega.
"Habis gelap terbitlah terang, sering fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," sambungnya.
Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.
Hasto menambahkan, Megawati menulis dengan tangan sendiri sebagai ungkapan perjuangan RA Kartini yang tidak pernah akan sia-sia.
"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," kata Hasto.
Surat tersebut diterima oleh perwakilan MK dan diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada siang ini.