Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban
Tim kajian UU ITE akan mendengarkan keluh kesah para pelapor dan terlapor. Lalu apa yang mereka alami serta proses yang pernah dijalani. Kemudian pihaknya juga akan meminta pendapat para kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi.
Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Pornomo mengatakan, Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan pelbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE. Hal tersebut dikatakan Sugeng usai menggelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut sepakat untuk mengundang pelbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE.
-
Siapa korban mutilasi tersebut? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Bagaimana proses evakuasi korban KM Rezki? Selanjutnya dengan Kapal Patroli KPLP KN P 373 bergerak ke lokasi dan melakukan pencarian bersama warga Pulau Pajenekang yang menggunakan perahu. Satu persatu dari lima korban ditemukan dalam keadaan meninggal. Yakni 2 orang anak kecil perempuan dan 3 orang dewasa.
-
Di mana korban ditemukan? Warga Dusun Kelor, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Sleman, dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di bawah sebuah jembatan pada Rabu malam (12/7).
Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, parpol, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok Kementerian Lembaga.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Sugeng menjelaskan pihaknya akan mendengarkan keluh kesah para pelapor dan terlapor. Lalu apa yang mereka alami serta proses yang pernah dijalani. Kemudian pihaknya juga akan meminta pendapat para kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi.
"Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng.
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.
Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim tersebut terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian lanjut Sugeng, sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng.
Masyarakat Bisa Berikan Masukan Lewat WA
Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkasnya.
Baca juga:
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai
Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos
Polri Pastikan Virtual Police Bukan Untuk Kekang Kebebasan Bermedia Sosial
Polisi Beri Peringatan 4 Akun Medsos Diduga Langgar Pidana
Anggota DPR: Revisi UU ITE Harus Dibarengi Kemauan Politik Pemerintah
Kabareskrim: Virtual Police Peringatkan Akun Medsos Penyebar Konten Ujaran Kebencian
PDIP Nilai Surat Edaran Kapolri Bukan Berarti Abu Janda Lolos dari Jeratan UU ITE