Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno
Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno. Polri sebelumnya menerbitkan Red Notice untuk memburu Honggo yang disebar ke 192 negara.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Tim Terpadu Pemburu Terpidana dan Tersangka Koruptor saat ini sudah mulai aktif kembali dengan mempunyai target dan sasaran yang jelas. Tim itu dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Arminsyah dan diisi oleh beberapa lembaga hukum lainnya.
"Ya semua pekerjaan harus punya target dan sasarannya harus jelas. Hanya tim terpadu lintas sektoral, yang koordinir memang Wakil Jaksa Agung, tapi di dalamnya itu ada beberapa unsur. Ada Polri, Kemenlu dan banyak lagi yang lain," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
-
Kenapa Jokowi panggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Dia meyakini, tim yang dipimpin Arminsyah akan berhasil dan sesuai dengan target dan sasarannya. Hal itu agar para buronan tak akan bisa hidup dengan bebas dan tenang.
"Dengan sinergitas antara program tabur 311 kita dengan tim terpadu dengan kordinatornya Wakil Jaksa Agung akan lebih bagus hasilnya dan kita harapkan akan lebih. Sehingga kita beri pesan kepada semua buron itu enggak ada tempat aman untuk mereka," ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini menegaskan semua yang menjadi buronan akan terus dikejar termasuk tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
"Semuanya buron akan kita kejar. Tentunya di luar negeri ada tata cara yang berbeda. Di sana kita koordinasi dengan tata cara yang bersangkutan. Dengan tim terpadu lagi mereka bisa bekerja di sana. Kenapa, karena ada unsur polisi di situ. Akan dimintakan ke Interpol akan dimasukkan red notice dan sebagainya. Sinergitas semua pihak dengan menangani perkara korupsi akan lebih baik," tegasnya.
Namun, saat ditanya soal masalah pelimpahan tahap dua Honggo, dirinya menjawab semua itu urusan penyidik yang menangani kasus tersebut. Karena, dirinya hanya menerima berkas saja dan meneliti apakah berkas pelimpahan tahap dua sudah sesuai atau belum.
"Tanya kepada penyidiknya. Kita terima berkas perkaranya kita teliti dan kita nyatakan lengkap, sehingga tindak lanjutnya penyidik serahkan kepada JPU untuk tersangka dan barang buktinya. Tersangkanya ada 3 itu, semuanya harus diserahkan dalam waku bersamaan biar penyelesaian biar lebih cepat," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemelu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 triliun.
Baca juga:
Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara
Kehilangan jejak, Polri duga Honggo pakai identitas palsu di Singapura
Masih buru Honggo, Bareskrim ingin limpahkan dua tersangka korupsi kondensat
Bareskrim geledah rumah buron korupsi kondensat Honggo Wendratno
Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno jadi DPO tersangka korupsi penjualan kondensat