Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4).
Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.
Natali Siap Menjalani Proses Hukum
Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan". Dia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.
Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.
Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.
Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
(mdk/gil)