Tipu Nasabah KSP Indosurya, Wanita Ngaku Pengacara Ditahan
Seorang wanita mengaku sebagai pengacara disangka memperdaya korban nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dia ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Seorang wanita mengaku sebagai pengacara disangka memperdaya korban nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dia ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat seusai menerima laporan dari seorang wanita bernama Verawati Sanjaya. Dia melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 kemarin.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menerangkan, Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka ngaku-ngaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
"Tersangka melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinjam Indosurya," kata Andri dalam keterangannya, Senin (27/3).
Andri menerangkan, Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset.
Andri menerangkan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta ke tersangka pada bulan Juni 2020. Lalu, tersangka membuat dan menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat. Fakta itu sesuai keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten
"Diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ujar dia.
Tak cuma itu, sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara selama empat tahun.
"Prosesnya berjalan, setelah beliau menyerahkan diri, kita lakukan penahanan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar dia.
Kasus ini sedang didalami Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik akan menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
"Sementara masih kita dalami, apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut," pungkas Andri.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.