Tipu Pedagang Sayur Rp500 Juta Pakai Slip Transfer Palsu, Pria di Aceh Besar Diciduk
Pria berinisial JUR (30) yang tinggal di kawasan Aceh Besar diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur hingga mencapai Rp500 juta. Pelaku menipu korban dengan bukti slip transfer palsu.
Pria berinisial JUR (30) yang tinggal di kawasan Aceh Besar diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur hingga mencapai Rp500 juta. Pelaku menipu korban dengan bukti slip transfer palsu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, mengatakan JUR ditangkap personel dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (22/12).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa itu Pinto Aceh? Pinto Aceh ini sebuah nama motif yang tersemat pada perhiasan yang desain awalnya diambil dari sebuah monumen peninggalan Sultan Iskandar Muda.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
"Modus penipuan yang dilaporkan korban ini sudah terjadi sejak Agustus 2021 lalu," katanya.
Dia menjelaskan, korban bernama Irwan (33) melapor atas kasus penipuan yang menimpanya tersebut kepada Polresta Banda Aceh pada 14 Desember 2021 lalu.
AKP Ryan menuturkan, kasus penipuan itu bermula saat pelaku meminta bantuan kerja sama kepada korban, terkait jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku.
Setelah disepakati, setiap paginya pelaku mengambil sayur-sayuran itu dari korban. Sementara pembayarannya dilakukan via transfer rekening.
“Namun belakangan diketahui, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku," ungkap Ryan.
Atas perbuatannya, pelaku JUR dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Bareskrim Periksa 141 Korban Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,2 Triliun
Wanita Muda asal Tangsel Tertipu Investasi Alkes
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta
Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Bareskrim Masih Buru 1 Pelaku Penipuan Investasi Alkes