Tipu Puluhan Orang, Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi
Berbekal surat tugas khusus inilah, Imam menyuruh Sunarto untuk melakukan perekrutan terhadap sejumlah orang untuk dijadikan anggota BIN, yang tentu saja tidak gratis alias membayarkan sejumlah uang.
Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) ditangkap polisi. Ia ditangkap bersama dengan anak buahnya setelah melakukan perekrutan puluhan orang di Jawa Timur.
Penangkapan terhadap dua orang anggota BIN gadungan ini dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Kedua anggota BIN tersebut diketahui bernama Imam Dhofir alias Bambang Supeno, berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi dan Sunarto.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan terkait dengan penangkapan dua anggota BIN gadungan tersebut.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku sebagai anggota BIN," ujarnya, Selasa (23/7).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kedua anggota BIN gadungan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati nama Irjen Pol Bambang Supeno yang memiliki nama asli Imam Dhofir, warga Jl. Bhayangkara Kel. Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Kab. Bandar Lampung.
Imam, diketahui merekrut Sunarto, warga Desa Sugihwaras, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo. Oleh Imam, Sunarto diberikan kartu anggota BIN dan surat tugas khusus sebagai anggota BIN, setelah ia membayar Rp11,5 juta.
Berbekal surat tugas khusus inilah, Imam menyuruh Sunarto untuk melakukan perekrutan terhadap sejumlah orang untuk dijadikan anggota BIN, yang tentu saja tidak gratis alias membayarkan sejumlah uang.
Dari perekrutan ini, tersangka Sunarto berhasil menggaet setidaknya 4 orang anggota BIN baru. Namun, tersangka Imam bisa lebih banyak lagi melakukan perekrutan.
"Tersangka Imam berdasarkan penyidikan, berhasil menipu 24 orang untuk dijadikan anggota BIN. Seperti halnya Sunarto, korban lainnya juga dimintai sejumlah uang," katanya.
Untuk meyakinkan calon anggota BIN baru, tersangka Imam kerap memamerkan kartu anggota BIN berpangkat jenderal bintang dua. Selain itu, ia juga memiliki surat tugas khusus sebagai anggota BIN. Agar korbannya lebih yakin, tersangka juga membekali diri dengan pistol revolver yang belakangan diketahui sebagai softgun.
"Ada dua korban yang melapor. Namun, dari pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 30 an korban penipuan ini," tegasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Irjen, tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Kolonel. Kartu pemegang senpi Atas nama. Drs. H. Bambang, S, SH, M.sc. KTP pembuatan Kota Surakarta atas nama Drs. H. Bambang supeno, SH. M.sc, KTP pembuatan dr Propinsi Lampung atas nama Imam Dhofir. Tanda pengenal BIN atas nama Sunarto. Surat tugas khusus diberikan kepada Sunarto. Tanda pengenal BIN atas nama Samsul Bahri dan senjata revolver jenis air softgun.
Terkait dengan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Baca juga:
Ngaku Polisi, Rizki Begal Pengendara Motor Tanpa Helm
Mengaku Kapolres, Penipu di Sragen Minta Uang Rp5 Juta ke Korban
Mengaku Sebagai Kapolda Kaltim, Pemuda 27 Tahun Tipu Banyak Orang Lewat Medsos
Bermodal Pistol Korek Api, Dua Polisi Gadungan Peras Muda-Mudi di Tempat Sepi
Dua Pemuda Ngaku Polisi, Todongkan Air Gun buat Palak Korban di Menteng
Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan Terbukti Gunakan Narkoba