Titip 78 Sertifikat Tanah ke Temannya, Jalaluddin Syok Malah Digadai ke Bank
"Pihak perbankan mendatangi saya, karena kredit macet dari FH. Ternyata puluhan sertifikat tanah saya, sudah diagunkannya ke bank sebesar Rp9,2 miliar," ujarnya di Palembang.
Jalaluddin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tak menyangka. Keputusannya menitipkan puluhan sertifikat tanah ke temannya, malah berbuntut panjang.
Sebanyak 78 lembar sertifikat tanah dititipkan Jalaluddin ke rekannya FH, yang merupakan pengusaha developer di Palembang. Dia khawatir, sertifikat tersebut hilang saat dia sedang sibuk membangun rumahnya.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Kenapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
-
Kenapa sertifikasi tanah penting menurut Raja Juli Antoni? Menurut Raja Juli, semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah akan berbanding lurus dengan berkurangnya sengketa atau konflik pertanahan.
-
Mengapa Kementerian ATR/BPN memberikan sertifikat tanah di wilayah perbatasan? Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.
"Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut," ujarnya saat melaporkan kasus penggelapan ke Polda Sumsel, Kamis (11/2).
Setelah pembangunan rumah pribadinya selesai di Palembang, Jalaludin menemui FH untuk meminta puluhan sertifikat tanah yang dititipkannya. Ternyata FH tidak bisa menyerahkannya, dan hanya berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tersebut dalam waktu singkat.
Namun janji tinggal janji. Hingga tahun ke tiga, FH masih belum menyerahkan puluhan sertifikat tanah milik pelapor.
Jalaluddin pun meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya. Namun FH beralasan, jika sertifikat tanah telah dititipkan ke rekannya lainnya. Kemudian tiba-tiba datang pegawai bank.
"Pihak perbankan mendatangi saya, karena kredit macet dari FH. Ternyata puluhan sertifikat tanah saya, sudah diagunkannya ke bank sebesar Rp9,2 miliar," ujarnya di Palembang.
Upaya untuk menghubungi FH pun terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Bahkan dia menilai, FH tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Tanda Tangan Dipalsukan
Kondisi diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. Karena pihak bank datang ke rumah Jalaluddin dan mempertanyakan tentang tanda tangan di surat kuasa.
"Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa, beda tanda tangannya. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH," katanya.
Dia juga bingung, kenapa tanda tangan palsu tersebut bisa lolos di administrasi perbankan untuk pengajuan agunan tersebut.
"Itulah yang jadi pertanyaan saya, termasuk di notaris. Seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu," ungkapnya.
Jalaludin juga mempertanyakan 16 lembar sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yang dititipkan.
Sedangkan 16 sertifikat sisanya, hingga kini tidak diketahui rimbanya. Apalagi FH sulit ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah, dirinya menempuh jalur hukum.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat, masih dalam penguasaan FH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.
"Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel, khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)