Tjahjo sebut UU Ormas tak larang berserikat
Politisi PDIP ini mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 300 ribu ormas yang ada di Indonesia. Untuk itu, sambung Tjahjo, dibutuhkan UU Ormas untuk mengaturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin UU Ormas tak membuat pemerintahan Jokowi menjadi otoriter. Dia menolak anggapan masa kepemimpinan Jokowi mirip dengan pemerintahan masa orde baru, paska disahkannya UU Ormas.
Ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tjahjo Kumolo menerangkan pemerintah tak pernah melarang masyarakat untuk mendirikan ormas maupun berserikat. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan syarat bahwa ormas tak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Misalnya PKI, komunisme, atheisme, leninisme itu jelas tidak boleh. Termasuk banyaknya ajaran-ajaran atau ideologi yang memang di-setop untuk mengubah konsep negara," katanya, Selasa (31/10).
Politisi PDIP ini mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 300 ribu ormas yang ada di Indonesia. Untuk itu, sambung Tjahjo, dibutuhkan UU Ormas untuk mengaturnya.
"Di dalam UU Ormas memang diatur hukuman cukup berat bagi ormas yang terang-terangan menentang Pancasila. Kata pengamat ahli hukum tata negara, ormas itu di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, saat ini beberapa fraksi di DPR tengah mengajukan revisi UU Ormas. Usulan dari DPR ini akan dilaksanakan. Sebab pemerintah membuka ruang untuk dialog terkait UU Ormas tersebut.
"Kemarin dari Partai Demokrat sudah menyampaikan konsepnya. Saya yakin nanti PKB, PPP, termasuk PAN juga menyampaikan konsep, tidak masalah. Saya kira Bapak Presiden mengedepankan proses dialog," tutup Tjahjo.