TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau di Bali
Sebanyak 32 ekor penyu hijau yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada II di Kawasan Pantai Pulau Serangan, Denpasar, Bali.
Sebanyak 32 ekor penyu hijau yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada II di Kawasan Pantai Pulau Serangan, Denpasar, Bali.
Penyelundup ditangkap oleh aparat di Pos Pengamat (Posmat) Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan tiga jukung di Pantai Serangan, pada Kamis (30/12) kemarin.
-
Mengapa program konservasi hewan langka di Bali Safari Marine and Park penting? Program konservasi ini bertujuan untuk mengembangkan penelitian ilmiah yang mendukung pelestarian satwa liar dan juga memperkenalkan pengunjung pada berbagai jenis satwa yang ada di Indonesia, termasuk yang terancam punah.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Dewi Perssik mengajak Gegeb untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban? Setelah menghapus air matanya, Depe mengajak Gegeb untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban berupa sapi dan kambing di halaman rumahnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Komandan Lantamal (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengapresiasi tindakan Komandan Lanal Denpasar dan jajaran atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan penyu hijau atau chelonia mydas di wilayah Perairan Provinsi Bali.
"Penyu hijau sangat berperan dalam kehidupan biota laut yang mana menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut," kata Laksamana Hadi, di Pantai Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (31/12).
penyelundupan penyu hijau digagalkan TNI AL di Bali. ©2021 Merdeka.com/M Kadafi
Digagalkannya penyelundupan puluhan penyu itu, berawal dari informasi masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu. Kemudian, anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data (puldata) dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Selanjutnya, petugas menggunakan rubber boat SFQR atau second fleet quick respons menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, pada pukul 04.30 Wita petugas menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beringin menuju Perairan Serangan dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada pukul 04.45 Wita dan menggiring serta mengamankan tiga jukung dengan 21 Anak Buah Kapal (ABK) beserta 32 ekor penyu menuju dermaga Pantai Pulau Serangan Denpasar.
Selanjutnya, Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
"Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Dan untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan Dinas Hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa jukung tiga buah dengan mesin tiga unit 15 PK, penyu hijau atau chelonia mydas 32 ekor berukuran besar dan sedang dan juga menahan ABK jukung 21 orang dan mengamankan mesin kompresor, selang, senter, serta sepatu fin atau sepatu katak. Kemudian, para pelaku yang ditahan dan dimintai keterangan adalah nahkoda jukung bernama Jhoni Pranata (32) dan Suritto (50) Sudirman (48).
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 21, Ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.
Kepala BKSDA Provinsi Bali Agus Budi Santosa juga mengapresiasi adanya penggagalan puluhan penyu tersebut.
"Kemarin yang sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat dan sudah siap untuk rilis," ujarnya.
Baca juga:
Ratusan Reptil dan Unggas Asal Luar Negeri Dimusnahkan Balai Karantina Bandara Soetta
BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling
Polisi Gagalkan Penangkapan Ratusan Ikan Hias di Berau
Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Polisi Tangkap Penjual 583 Ekor Burung Dilindungi di Bukittinggi