TNI Bentuk Satgas Cegah Judi Online hingga Korupsi, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
TNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen Alvis Anwar mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit. Hal ini meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi.
Nantinya, satgas itu akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga yakni Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Wakil Kepala BAIS TNI Marsekal Muda TNI Tawakal Syaeful Haq sebagai Wakilnya.
"Kemudian saya Wairjen selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," kata Alvis kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).
Kemudian, dalam satgas itu mempunyai empat Subsatgas yakni Subsatgas judi online yang dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya juga tidak akan bekerja secara sendiri. Karena, TNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
"Koordinasi dan kerja sama ini sudah kita jalin, sudah kita laksanakan sehingga efektivitas dari kegiatan ini bisa kita dapatkan. Memang pada intinya kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri," ujarnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," sambungnya.
Lalu, apabila pelanggaran hukum ini terjadi, maka pihaknya akan berkoordinasi dan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan lainnya.
"Ini secara singkat mengenai satgas yang dibentuk oleh Panglima TNI menyikapi empat jenis pelanggaran tadi. Selama ini TNI sudah melakukan langkah-langkah antisipatif, langkah-langkah pencegahan tetapi memang pada faktanya masih terjadi," pungkasnya.