TNI Tarakan gagalkan penyelundupan kepiting terlarang ke Malaysia
Kepiting betina yang dilarang untuk diperjualbelikan keluar negeri ini diangkut menggunakan speedboat yang dinakhodai pria berinisial BH (36) warga Kota Tarakan.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII KOta Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni membenarkan, penangkapan kepiting yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah pekan lalu.
Kepiting betina yang dilarang untuk diperjualbelikan keluar negeri ini diangkut menggunakan speedboat yang dinakhodai pria berinisial BH (36) warga Kota Tarakan.
Kronologi penangkapannya bermula saat prajurit TNI AL dari Tim Reaksi Cepat East Fleet Quick Response (EFQR) Lamtamal XIII Kota Tarakan melakukan patroli rutin tiba-tiba melihat speedboat di Pulau Sadau mengarah ke perairan Tawau Malaysia pada Jumat (29/9) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Namun pada saat didekati berusaha melarikan diri," kata Ferial Fachroni, di Tarakan, Selasa (3/10). Seperti dilansir Antara.
Setelah diperiksa, speedboat itu bermuatan 47 koli kepiting dari Sungai Pantai Karang Anyar Kota Tarakan pada malam hari itu. Ketika hendak dihentikan, speedboat ini tetap melaju kencang sehingga EFQR berkoordinasi dengan KRI Kakap dan KRI Pandrong untuk menghentikannya dengan menggiring ke darat Pulau Sadau.
Pukul 00.30 Wita, speedboat tersebut dievakuasi untuk diamankan bersama muatannya ke Pangkalan TNI AL. Namun barang bukti kepiting telah dilepaskan kembali ke laut di Kelurahan Mamburungan.
Sedangkan motoris BH diserahkan ke Polres Tarakan untuk diproses hukum lebih lanjut setelah dimintai keterangan di Lantamal XIII Kota Tarakan.
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kota Tarakan menyebutkan, selama 2017 telah sembilan kali penangkapan kepiting yang akan diselundupkan ke Malaysia.