Tok! MK Tutup Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait yaitu bawaslu untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.
"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," lanjut Anwar.
Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres tersebut dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14/6) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. Kemudian Selasa (18/6) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.
Pada Rabu (19/6) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut hari kamis (20/6) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengar saksi pihak terkait.
Baca juga:
Yusril Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Seluruhnya
Tim Hukum Prabowo Nilai Makalah Saksi Ahli Mirip Eksepsi dan Pleidoi dari Kubu Jokowi
Saksi Prabowo Dianggap Tak Sesuai Fakta, Yusril Akan Konsultasi dengan Jokowi
BW Merasa Tim Ahli Kubu Prabowo 'Ditelanjangi' Ahli Jokowi
Dua Ahli TKN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Saksi Ahli Jokowi Sebut Tidak Ada Putusan MK Tentang Diskualifikasi