Toko Kosmetik di Samarinda Dicuri Pegawai, Kerugian Mencapai Rp164 Juta
"Kamera CCTV jadi petunjuk kami. Kami amankan di kosnya di Jalan Gerilya,"
Nisbayanti (31), karyawati toko kosmetik di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi. Dia diduga mencuri kosmetik di toko kosmetik tempatnya bekerja. Kasus pencurian itu dilaporkan pemilik toko, Kamis (25/6) ke Polsek Samarinda Kota dengan kerugian Rp164 juta.
Empat hari penyelidikan berbuah hasil. Lewat rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang tak lain pegawai toko tersebut.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Piramida Pugung Raharjo ditemukan? Situs ini ditemukan secara tidak sengaja oleh kelompok transmigran pada 1957.
"Kamera CCTV jadi petunjuk kami. Kami amankan di kosnya di Jalan Gerilya," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, di kantornya Jalan Bhayangkara, Selasa (30/6) sore.
Suyatno menerangkan di indekos Nisbiyanti, polisi menemukan barang bukti kosmetik, seperti yang dilaporkan pemilik toko. "Dia (pelaku) mengakui perbuatannya. Ada satu lagi temannya, otak dari pencurian itu sedang kami kejar," ujar Suyatno.
"Ada sebagian kosmetik curian yang dia jual secara online. Begitu laku terjual, pelaku mengantar barang ke pembeli setelah ketemuan di jalan," tambah Suyatno.
Cara Nisbiyanti mencuri kosmetik di toko tempatnya bekerja cukup berani. "Dia mendorong kosmetik satu per satu yang ada di lantai toko menggunakan kakinya dan memasukkan ke plastik. Pulang kerja, plastik isi kosmetik itu pun dibawa pulang," terang Suyatno.
"Iya, pelaku ini melakukannya berulang kali. Mulai dari Januari 2020 sampai tanggal 13 Juni hari Sabtu kemarin," ungkap Suyatno.
Suyatno menyampaikan Nisbiyanti ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/ray)