Tolak Ajakan Hubungan Badan, Seorang Wanita Ditusuk Teman Pria yang Dikenal Lewat Medos
Seorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Seorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak membuat pelaku emosi menusukkan pisau lipat ke leher Wanita tersebut.
- Cara Menangani Pelecehan Seksual di Media Sosial
- Wanita Ini Rahasiakan Hubungan dengan Teman Sekantornya Selama 3,5 Tahun, Reaksi Rekan Kerja Dapat Undangan Pernikahan Ini Curi Perhatian
- 9 Tahun Bersahabat, Wanita Ini Buktikan Bisa Jalin Pertemanan Lawan Jenis Tanpa Rasa Suka
- Mengapa Pasangan Bahagia Jarang Berbagi Kehidupan di Medsos? Ini Alasannya
"Jadi yang terjadi KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa. Kemudian itu pemicu KAS menusuk leher korban dengan pisau lipat," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Nurma menerangkan, korban NRS (19) kenal pelaku KAS alias A (20) di media sosial. Kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp.
Singkat, pelaku dan korban sepakat bertemu pada Minggu, 21 Juli 2024. Mereka jalan-jalan menggunakan mobil hingga berhenti di daerah Jalan Barito II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kala itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, namun ditolak oleh korban. Hal itu berujung penganiayaan.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan pisau lipat. Korban dijambak," ujar dia.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku menyuruh korban turun dari mobil. Barang-barangnya juga diantarkan ke sebuah warteg.
"Ada di situ tempat kayak warteg, ditaruh di situ," ujar dia.
Pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.