Tolak Ajakan Pesta Miras, Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Pakai Pecahan Botol
Korban pun menolak dengan halus tetapi pelaku memaksanya untuk menenggak minuman beralkohol itu. Lagi-lagi, korban menolak ajakan tersebut.
Lantaran menolak ajakan pesta minuman keras, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuasin, Sumatera Selatan, HT, ditusuk orang menggunakan pecahan botol. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Peristiwa itu terjadi saat korban menghadiri resepsi pernikahan di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Minggu (15/1). Pelaku inisial S, menawari korban turut meminum miras bersamanya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Korban pun menolak dengan halus tetapi pelaku memaksanya untuk menenggak minuman beralkohol itu. Lagi-lagi, korban menolak ajakan tersebut.
Tak terima ditolak, pelaku memecahkan botol lalu menusukkan ke leher korban. Korban yang terkapar dan bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit di Palembang.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengungkapkan, saat kejadian pelaku sedang mabuk dan berbuat onar. Pelaku tidak terima ajakannya ditolak yang membuatnya emosi.
"Dua kali ditawari, dua kali juga ditolak korban. Karena itulah pelaku menusuk pakai pecahan botol," ungkap Hary, Senin (16/1).
Kini polisi tengah memburu pelaku yang kabur usai kejadian. Pelaku adalah warga setempat dan dikabarkan kerap menenggak miras ketika ada hajatan warga kampungnya.
"Saat olah TKP, kami temukan pecahan botol itu, sedangkan pelaku sudah kabur," pungkasnya.
(mdk/fik)